Badan Kepegawaian Daerah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Persyaratan Usul KPE Rusak

Persyaratan usul KPE rusak adalah sebagai berikut :

  1. Surat pengantar dari SKPD yang bersangkutan.
  2. KPE asli.
  3. Copy ijasah pengangkatan CPNS.
  4. Copy SK CPNS
  5. Copy SK PNS
  6. Copy SK Konversi NIP
Kembali Ke Halaman Sebelumnya