STRUKTUR ORGANISASI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
(1) Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan fungsi penunjang bidang kepegawaian yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian daerah;
- penyusunan peraturan perundang-undangan Daerah di bidang manajemen kepegawaian sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah;
- pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- penetapan tunjangan, kesejahteraan dan pembinaan Pegawai Negeri Sipil sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kompetensi pegawai;
- pengolahan, penyajian data dan informasi kepegawaian;
- pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah;
- pengelolaan kegiatan kesekretariatan; dan
- jpelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
(3) Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah, terdiri atas:
- Sekretariat;
- Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan;
- Bidang Pengembangan, Mutasi dan Promosi;
- Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian;
- Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
(Berdasarkan Pergub No. 095 Tahun 2019)

VISI DAN MISI
BKD PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2016-2021
VISI
“PENYELENGGARAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BERBASIS KOMPETENSI MENUJU TERCIPTANYA PNS YANG PROFESIONAL “
MISI
- MEWUJUDKAN SUMBERDAYA APARATUR YANG BEKUALITAS MELALUI PEMANTAPAN PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PEGAWAI;
- MEWUJUDKAN PENATAAN SUMBERDAYA APARATUR SESUAI KOMPETENSI, SYARAT JABATAN SERTA MEMPERHATIKAN POLA KARIR;
- TERKELOLANYA DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN;
- MENYELENGGARAKAN PEMBINAAN APARATUR DALAM MENINGKATKAN DISIPLIN, KINERJA DAN KESEJAHTERAN PEGAWAI UNTUK MEWUJUDKAN PNS YANG BERPRESTASI TINGGI;
- MENYELENGGARAKAN PELAYANAN PRIMA ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN.