DASAR HUKUM
PEMBENTUKAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (LN Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, TLN republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (LN Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, TLN Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (LN Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TLN Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LN Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, TLN Republik Indonesia No. 1137), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LN Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, TLN Republik Indonesia Nomor 4844);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (LN Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140, TLN Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (LN 48, TLN 4833);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025;
- Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
VISI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2016-2021
Dengan memperhatikan perkembangan isu strategis lingkungan organisasi, seperti perubahan kebijakan nasional dalam sistem manajemen pegawai negeri sipil, dan arah kebijakan pembangunan daerah Sejalan dengan hal tersebut, dan dalam rangka eksistensi keberadaan dan mewujudkan tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, BKD Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai visi :
“PENYELENGGARAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN BERBASIS KOMPETENSI MENUJU TERCIPTANYA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG PROFESIONAL”
Dari amanat peraturan perundang-undangan tersebut diatas, dapat dipahami bahwa Profesionalisme, Netralitas, dan Kesejahteraan Pegawai harus diwujudkan melalui berbagai upaya oleh pemerintah. Dihubungkan dengan perubahan lingkungan strategis seiring dengan globalisasi pengaruh dan hubungan antar bangsa memacu kompetisi kualitas sumber daya manusia di berbagai sektor kerja, tidak terkecuali sektor formal pemerintah yaitu sumber daya aparatur termasuk Pegawai Negeri Sipil. PNS dituntut kompetensinya untuk mampu menghasilkan prestasi tinggi, menjadi sumber daya manusia birokrasi yang profesional dalam menggerakkan birokrasi dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Disamping itu masih terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, birokrasi (PNS) dituntut untuk tidak diskriminatif atau netralitasnya, serta harus mampu menciptakan birokrasi yang bersih dalam rangka terciptanya Tata Pemerintahan yang Baik (good governance). Dengan demikian tuntutan keberadaan PNS yang profesional dan netral, harus dibarengi dengan jaminan bahwa PNS juga harus sejahtera.
MISI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
- Mewujudkan Sumberdaya Aparatur Yang Berkualitas Melalui Pemantapan Perencanaan Dan Pengembangan Pegawai;
- Mewujudkan Penataan Sumberdaya Aparatur Sesuai Kompetensi, Syarat Jabatan Serta Memperhatikan Pola Karir;
- Terkelolanya Data dan Informasi Kepegawaian;
- Menyelenggarakan Pembinaan Aparatur Dalam Meningkatkan Disiplin, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Untuk Mewujudkan PNS Yang Berprestasi Tinggi;
- Menyelenggarakan Pelayana Prima Administrasi Kepegawaian.
TUGAS POKOK
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2009, BKD Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai tugas membantu pejabat pembina kepegawaian daerah dalam melaksanakan manajemen PNSD. Uraian tugas dimaksud antara lain :
Perumusan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang manajemen kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Perumusan pengembangan kepegawaian daerah;
- Perumusan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNSD sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Perumusan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan structural atau fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Perumusan tunjangan dan kesejahteraan serta pembinaan disiplin PNSD sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
- Fasilitasi administrasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi PNSD dengan koordinasi pada instansi terkait;
- Perumusan pengelolaan dan penyajian data/dokumentasi dan informasi kepegawaian;
- Pengolahan kegiatan kesekretariatan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan gubernur sesuai bidang tugas dan tanggungjawabnya.
FUNGSI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, BKD Provinsi Kalimantan Selatan menjalankan fungsi :
- Merumuskan kebijakan teknis dibidang manajemen kepegawaian sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Penyiapan dan penyusunan peraturan perundang-undangan daerah dibidang manajemen kepegawaian sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- Perencanaan pengembangan kepegawaian Daerah;
- Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNSD sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Penyiapan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- Penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan serta pembinaan disiplin PNSD sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
- Fasilitasi administrasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi PNSD dengan berkoordinasi instansi terkait;
- Menyiapkan bahan dan penyajian data/dokumentasi dan informasi kepegawaian; dan
- pengelolaan kegiatan kesekretariatan.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 012 TAHUN 2023
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Bagian Ketiga puluh dua
Badan Kepegawaian Daerah
Pasal 44
(1)
Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan fungsi penunjang bidang kepegawaian yang menjadi kewenangan Daerah.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan fungsi:
- a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis bidang manajemen kepegawaian Daerah;
- b. penyusunan peraturan perundang-undangan Daerah bidang manajemen kepegawaian sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah; c. pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- d. pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- e. penetapan tunjangan, kesejahteraan dan pembinaan Pegawai Negeri Sipil sesuai norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- f. pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kompetensi pegawai;
- g. pengolahan, penyajian data dan informasi kepegawaian;
- h. pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis Daerah;
- i. pengelolaan kegiatan kesekretariatan; dan
- j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
(3)
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah, terdiri atas:
- a. Sekretariat;
- b. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian;
- c. Bidang Mutasi dan Promosi;
- d. Bidang Pengembangan Aparatur;
- e. Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan;
- f. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
- g. Jabatan Fungsional.
(4)
Sekretariat, terdiri atas:
- a. Sub Bagian Umum dan kepegawaian
- b. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; dan - 56 -
- c. Sub Bagian Keuangan dan Aset.
(5)
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, terdiri atas:
- a. Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian;
- b. Sub Bidang Data dan Informasi; dan
- c. Sub Bidang Fasilitasi dan Profesi Aparatur Sipil Negara.
(6)
Bidang Mutasi dan Promosi, terdiri atas:
- a. Sub Bidang Mutasi;
- b. Sub Bidang Kepangkatan; dan
- c. Sub Bidang Promosi.
(7)
Bidang Pengembangan Aparatur, terdiri atas:
- a. Sub Bidang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan;
- b. Sub Bidang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan Fungsional; dan
- c. Sub Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional.
(8)
Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, terdiri atas:
- a. Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur;
- b. Sub Bidang Penghargaan; dan
- c. Sub Bidang Disiplin Aparatur Sipil Negara.
(9)
Bagan struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.