Persyaratan Kenaikan Pangkat Pilihan (Jabatan Fungsional Tertentu) :
- Fotokopi Sah SK CPNS, SK PNS dan SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Fotokopi Sah Kartu Pegawai
- Fotokopi Sah Penetapan NIP Baru
- SKP (Asli) lengkap bernilai baik 2 Tahun terakhir
- Fotokopi Sah SK Jabatan Fungsional Tertentu
- Asli Penetapan Angka Kredit (PAK) dan lampiran bukti fisik pengembangan profesi
- Fotokopi Sah Penetapan Angka Kredit (PAK) Sebelumnya
- Fotokopi Sah Ijazah dan Transkrip Pendidikan terakhir (bagi PNS yang naik pangkat puncak) legalisir basah Sekolah/Fakultas
- Fotokopi Sah SK Mutasi