Badan Kepegawaian Daerah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Syarat Pembuatan Karis-Karsu Baru

a. Surat Pengantar dari SKPD/Unit Kerja;

b. Laporan Perkawinan Pertama (2Rangkap);

c. Fotokopi Surat Nikah/Akte yang dilegalisir sebanyak 2(dua) rangkap;

d. Fotokopi SK CPNS yang dilegalisir sebanyak 2(dua) rangkap;

e. Fotokopi SK PNS yang dilegalisir sebanyak 2(dua) rangkap;

f. Fotokopi SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 rangkap;

g. Fotokopi kartu keluarga/daftar keluarga yang dilegalisir sebanyak 2(dua) rangkap;

h. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir sebanyak 2(dua) rangkap;

i. Pas Foto (usul Karis: Foto Istri/ usul Karsu: Foto Suami) warna 2x3cm sebanyak 3(tiga) lembar (Bukan dari Kamera HP).

J. Surat Keterangan Kematian/Akte Cerai sebanyak 2 (dua) rangkap (apabila pasangannya berstatus Janda/Duda);

Kembali Ke Halaman Sebelumnya