Badan Kepegawaian Daerah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Penggantian Karis-Karsu Karena Hilang

a. Surat Pengantar dari SOPD/Unit Kerja;

b. Fotokopi Surat Nikah/Akte yang dilegalisir sebanyak 2(dua) rangkap;

c. Fotokopi SK CPNS yang dilegalisir sebanyak 2(dua) rangkap;

d. Fotokopi SK PNS yang dilegalisir sebanyak 2(dua) rangkap;

e. Fotokopi SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir sebanyak 2(dua) rangkap;

f. Fotokopi kartu keluarga/daftar keluarga yang dilegalisir sebanyak 2(dua) rangkap;

g. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir sebanyak 2(dua) rangkap;

h. Pas Foto (usul Karis: Foto Istri/ usul Karsu: Foto Suami) warna 2x3cm sebanyak 3(tiga) lembar (Bukan dari Kamera HP);

i. Surat keterangan kematian/akte cerai bagi Janda-Duda yang dilegalisir sebanyak 2(dua) rangkap; (Baik itu PNS pengusul yang berstatus Janda/Duda atau pasangannya yang berstatus Janda/Duda);

j. Fotokopi Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian yang dilegalisir sebanyak 2(dua) rangkap.

Kembali Ke Halaman Sebelumnya