a. Surat Pengantar dari SOPD/Unit Kerja;
b. Fotokopi Surat Nikah/Akte yang dilegalisir sebanyak 2(dua) rangkap;
c. Fotokopi SK CPNS yang dilegalisir sebanyak 2(dua) rangkap;
d. Fotokopi SK PNS yang dilegalisir sebanyak 2(dua) rangkap;
e. Fotokopi SK Pangkat Terakhir yang dilegalisir sebanyak 2(dua) rangkap;
f. Fotokopi kartu keluarga/daftar keluarga yang dilegalisir sebanyak 2(dua) rangkap;
g. Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir sebanyak 2(dua) rangkap;
h. Pas Foto (usul Karis: Foto Istri/ usul Karsu: Foto Suami) warna 2x3cm sebanyak 3(tiga) lembar (Bukan dari Kamera HP);
i. Surat keterangan kematian/akte cerai bagi Janda-Duda yang dilegalisir sebanyak 2(dua) rangkap; (Baik itu PNS pengusul yang berstatus Janda/Duda atau pasangannya yang berstatus Janda/Duda);
j. Fotokopi Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian yang dilegalisir sebanyak 2(dua) rangkap.
Jl. Pangeran Antasari No.5 Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan 70711
Telpon : 05114772059
Fax : 05114774970
Email : bkdprovinsikalsel@gmail.com