Badan Kepegawaian Daerah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Syarat Pembuatan Karpeg (Kartu Pegawai)

  • Surat Pengantar dari SOPD/Unit Kerja
  • Fotokopi legalisir SK CPNS 2(dua) lembar
  • Fotokopi legalisir SK PNS 2(dua) lembar
  • Fotokopi legalisir SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) 2(dua) lembar
  • Fotokopi legalisir STTPL Pra Jabatan 2(dua) lembar
  • Pas Foto hitam putih/berwarna ukuran 3x4cm 2(dua) lembar
Kembali Ke Halaman Sebelumnya