Badan Kepegawaian Daerah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Syarat KARPEG Hilang

  • Surat Pengantar SOPD/Unit Kerja
  • Fotokopi legalisir SK CPNS 2(dua) lembar
  • Fotokopi legalisir SK PNS 2(dua) lembar
  • Fotokopi legalisir SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) 2(dua) lembar
  • Fotokopi legalisir STTPL Pra Jabatan 2(dua) lembar
  • Pas Foto hitam putih/berwarna ukuran 3x4 2(dua) lembar
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian beserta legalisirnya
  • Fotokopi legalisir KARPEG lama 3(tiga) lembar
Kembali Ke Halaman Sebelumnya