Dasar:
Persyaratan Umum:
1. Berstatus PNS yang memiliki SK Tugas Belajar.
2. Belum melampaui batas waktu maksimal pemberian bantuan tugas belajar sebagaimana yang diatur pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0393/KUM/2018.
Persyaratan Berkas/Dokumen:
1. Surat Permohonan kepada Kepala BKD Prov. Kalsel. dari PNS Tugas Belajar (Pemohon)(contoh).
2. Copy SK Penunjukan Tugas Belajar dari Gubernur.
3. Surat tagihan dari pihak Fakultas / Program Studi.
4. Bukti pembayaran yang sah terhadap bantuan yang dimohonkan.
4. Copy halaman depan buku rekening Bank Kalsel (yang memuat informasi nama dan nomor rekening)
5. Surat Kuasa penandatanganan kwitansi pemberian bantuan (apabila pemohon tidak dapat menandatangani sendiri kwitansi pemberian bantuan) (contoh) beserta Copy KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
Jl. Pangeran Antasari No.5 Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan 70711
Telpon : 05114772059
Fax : 05114774970
Email : bkdprovinsikalsel@gmail.com