Badan Kepegawaian Daerah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Pengusulan Bantuan Biaya Tugas Belajar

Bantuan Tugas Belajar

 

Dasar: 

Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 036 Tahun 2016 Jo. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 062 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0393/KUM/2018 tentang Tarif Bantuan Biaya Tugas Belajar dan Biaya Mengikuti Kegiatan Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Persyaratan Umum:

1. Berstatus PNS yang memiliki SK Tugas Belajar.

2. Belum melampaui batas waktu maksimal pemberian bantuan tugas belajar sebagaimana yang diatur pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0393/KUM/2018.

 

Persyaratan Berkas/Dokumen:

1.   Surat Permohonan kepada Kepala BKD Prov. Kalsel. dari PNS Tugas Belajar (Pemohon)(contoh).

2.   Copy SK Penunjukan Tugas Belajar dari Gubernur.

3.   Surat tagihan dari pihak Fakultas / Program Studi.

4.   Bukti pembayaran yang sah terhadap bantuan yang dimohonkan.

4.   Copy halaman depan buku rekening Bank Kalsel (yang memuat informasi nama dan nomor rekening)

5.   Surat Kuasa penandatanganan kwitansi pemberian bantuan (apabila pemohon tidak dapat menandatangani sendiri kwitansi pemberian bantuan) (contoh) beserta Copy KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.

Kembali Ke Halaman Sebelumnya