Badan Kepegawaian Daerah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Pengusulan SK Penempatan Selesai Tugas Belajar

SK Penempatan Selesai Tugas Belajar

 

Dasar: 

Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 036 Tahun 2016 Jo. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 062 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Persyaratan Umum:

Berstatus PNS Tugas Belajar yang telah lulus pendidikan (memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai).

 

Persyaratan Berkas/Dokumen:

1.   Surat Pengembalian dari Fakultas.

2.   Copy SK Penunjukan Tugas Belajar dari Gubernur.

3.   Copy Ijazah dan Transkrip Nilai (legalisir). 

4.   Copy SK Pangkat Terakhir.

5.   Tugas Akhir/Skripsi/Tesis/Disertasi.

Kembali Ke Halaman Sebelumnya