Badan Kepegawaian Daerah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Persyaratan Usul KPE Hilang

Persyaratan usul KPE hilang adalah sebagai berikut :

  1. Surat pengantar dari SKPD yang bersangkutan.
  2. Surat keterangan dari Kepolisian (ASLI) yang salah satu isi laporan kehilangannya menyatakan bahwa KPE a.n pelapor hilang.
  3. Copy Ijasah pengangkatan CPNS.
  4. Copy SK CPNS.
  5. Copy SK PNS.
  6. Copy SK Konversi NIP.
Kembali Ke Halaman Sebelumnya