Dasar:
Persyaratan Umum:
1. Berstatus PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
2. Nilai SKP tahun terakhir seluruh komponennya bernilai baik.
3. Tidak sedang dalam proses atau sedang menjalani hukuman displin tingkat sedang atau berat.
4. Memiliki Surat Izin Belajar / Surat Pengukuhan Izin Belajar / Surat Keterangan Mengikuti Pendidikan / Surat Keterangan Menyelesaikan Pendidikan dari Gubernur Kalimantan Selatan.
Persyaratan Pangkat:
1. Pangkat minimal I/c bagi pemilik Ijazah SLTP / Paket B.
2. Pangkat minimal II/a bagi pemilik Ijazah SLTA / Paket C.
3. Pangkat minimal II/b bagi pemilik Ijazah D-II.
4. Pangkat minimal II/c bagi pemilik Ijazah D-III / Akademi / Sarjana Muda.
5. Pangkat minimal III/a bagi pemilik Ijazah D-IV / S-1 / Profesi.
6. Pangkat minimal III/b bagi pemilik Ijazah S-2 / Dokter Spesialis.
7. Pangkat minimal III/c bagi pemilik Ijazah S-3 / Dokter Sub-Spesialis.
Persyaratan Berkas/Dokumen:
1. Surat Pengantar dari Kepala SKPD
2. Ijazah Asli
3. Transkrip Nilai Asli
4. Surat Keterangan Izin Belajar/Surat Keterangan Menyelesaikan Pendidikan/Surat Keterangan Mengikuti Pendidikan/SK Tugas Belajar Legalisir Kepegawaian
5. SK Pangkat Terakhir Legalisir
6. Profil Mahasiswa Forlap DIKTI
7. Sertifikat Akreditasi Jurusan
8. Surat pernyataan dari kepala SKPD bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 tahun terakhir dan tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin
Jl. Pangeran Antasari No.5 Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan 70711
Telpon : 05114772059
Fax : 05114774970
Email : bkdprovinsikalsel@gmail.com