Badan Kepegawaian Daerah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Pengusulan Pencantuman Gelar / Peningkatan Pendidikan

PENGUSULAN SURAT KETERANGAN PENCANTUMAN GELAR / PENINGKATAN PENDIDIKAN

 

Dasar: 

Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 036 Tahun 2016 Jo. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 062 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 46 Tahun 2002 tentang Kenaikan Penyesuaian Ijazah dan Pencantuman Gelar / Peningkatan Pendidikan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Persyaratan Umum:

1. Berstatus PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

2. Nilai SKP tahun terakhir seluruh komponennya bernilai baik.

3. Tidak sedang dalam proses atau sedang menjalani hukuman displin tingkat sedang atau berat.

4. Memiliki Surat Izin Belajar / Surat Pengukuhan Izin Belajar / Surat Keterangan Mengikuti Pendidikan / Surat Keterangan Menyelesaikan Pendidikan dari Gubernur Kalimantan Selatan.

 

Persyaratan Pangkat:

1. Pangkat minimal I/c bagi pemilik Ijazah SLTP / Paket B.

2. Pangkat minimal II/a bagi pemilik Ijazah SLTA / Paket C.

3. Pangkat minimal II/b bagi pemilik Ijazah D-II.

4. Pangkat minimal II/c bagi pemilik Ijazah D-III / Akademi / Sarjana Muda.

5. Pangkat minimal III/a bagi pemilik Ijazah D-IV / S-1 / Profesi.

6. Pangkat minimal III/b bagi pemilik Ijazah S-2 / Dokter Spesialis.

7. Pangkat minimal III/c bagi pemilik Ijazah S-3 / Dokter Sub-Spesialis.

 

Persyaratan Berkas/Dokumen:

1.   Surat Pengantar dari Kepala SKPD

2. Ijazah Asli

3. Transkrip Nilai Asli

4. Surat Keterangan Izin Belajar/Surat Keterangan Menyelesaikan Pendidikan/Surat Keterangan Mengikuti Pendidikan/SK Tugas Belajar Legalisir Kepegawaian

5. SK Pangkat Terakhir Legalisir

6. Profil Mahasiswa Forlap DIKTI

7. Sertifikat Akreditasi Jurusan

8.  Surat pernyataan dari kepala SKPD  bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 tahun terakhir dan tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin

Kembali Ke Halaman Sebelumnya