Badan Kepegawaian Daerah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Pengusulan Bantuan Biaya Diklat/Pengembangan Kompetensi

Bantuan Biaya Mengikuti Kegiatan Pengembangan Kompetensi

 

Dasar: 

Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0393/KUM/2018 tentang Tarif Bantuan Biaya Tugas Belajar dan Biaya Mengikuti Kegiatan Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

 

Persyaratan Umum:

1.. Berstatus PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

2. Memiliki undangan / surat pemanggilan mengikuti kegiatan diklat / kursus / bimtek / sosialisasi / workshop.

3. Komponen bantuan yang dapat diberikan sebagaimana Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0393/KUM/2018.

 

Persyaratan Berkas/Dokumen:

1.   Surat Permohonan kepada Kepala BKD Prov. Kalsel. dari Kepala SKPD (contoh).

2.   Surat undangan / surat pemanggilan mengikuti kegiatan.

3.   Copy SK Pangkat Terakhir (legalisir).

4.   Copy SK Jabatan Struktural/Fungsional (legalisir).

Kembali Ke Halaman Sebelumnya