Dasar:
A. PENGUSULAN SURAT IZIN EELAJAR
Persyaratan Umum:
1. Berstatus PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
2. Nilai SKP tahun terakhir seluruh komponennya bernilai baik.
3. Tidak sedang dalam proses atau sedang menjalani hukuman displin tingkat sedang atau berat.
4. Memiliki Rekomendasi dari Kepala SKPD / Unit Kerja.
5. Pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja.
6. Biaya pendidikan ditanggung sendiri.
7. Pendidikan ditempuh di dalam daerah, kecuali prodi tsb tidak ada di dalam daerah.
Persyaratan Pangkat dan Administratif:
1. Pangkat minimal I/a 2 tahun untuk Program Paket B.
2. Pangkat minimal I/b 2 tahun untuk Program Paket C.
3. Pangkat minimal II/a 2 tahun untuk Program D-II dan D-III.
4. Pangkat minimal II/b 2 tahun untuk Program D-IV, S1, S1 dan Profesi.
5. Pangkat minimal III/a untuk Program Profesi.
6. Pangkat minimal III/b untuk Program S2 dan telah 2 tahun menyelesaikan S1.
7. Pangkat minimal III/c untuk Program S3 dan telah 2 tahun menyelesaikan S2.
Persyaratan Berkas/Dokumen:
1. Surat Permohonan kepada Gubernur up. Kepala BKD Prov. Kalsel. dari Kepala SKPD (contoh).
2. Copy SK Pangkat Terakhir (legalisir).
3. Copy SKP Tahun Terakhir (legalisir).
4. Copy Ijazah dan Transkrip Pendidikan Terakhir (legalisir).
5. Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD (contoh).
6. Daftar Uraian Tugas diketahui oleh atasan langsung atau Kepala SOPD (contoh).
7. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat dalam 2 Tahun Terakhir dan Tidak Sedang Dalam Proses dan/atau Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin (contoh).
B. PENGUSULAN SURAT PENGUKUHAN IZIN BELAJAR
Persyaratan Umum:
1. Berstatus PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
2. Nilai SKP tahun terakhir seluruh komponennya bernilai baik.
3. Tidak sedang dalam proses atau sedang menjalani hukuman displin tingkat sedang atau berat.
4. Memiliki Rekomendasi dari Kepala SKPD / Unit Kerja.
5. Memiliki Surat Izin Belajar dari Instansi sebelumnya.
6. Pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja.
7. Biaya pendidikan ditanggung sendiri.
Persyaratan Berkas/Dokumen:
1. Surat Permohonan kepada Gubernur up. Kepala BKD Prov. Kalsel. dari Kepala SKPD (contoh).
2. Copy Surat Izin Belajar dari Instansi sebelumnya (legalisir).
3. Copy SK Pangkat Terakhir (legalisir).
4. Copy SKP Tahun Terakhir (legalisir).
5. Copy Ijazah dan Transkrip Pendidikan Terakhir (legalisir).
6. Surat Rekomendasi dari Kepala SKPD (contoh).
7. Daftar Uraian Tugas diketahui oleh atasan langsung atau Kepala SKPD (contoh).
8. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang atau Berat dalam 2 Tahun Terakhir dan Tidak Sedang Dalam Proses dan/atau Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin (contoh).
Jl. Pangeran Antasari No.5 Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan 70711
Telpon : 05114772059
Fax : 05114774970
Email : bkdprovinsikalsel@gmail.com