Profile Singkat
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, BKD Provinsi Kalimantan Selatan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana. PPID Pelaksana berperan sebagai garda terdepan dalam pengelolaan, penyediaan, serta pelayanan informasi publik yang berkaitan dengan manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Melalui penyusunan standar layanan, dokumentasi informasi, hingga penyediaan kanal pelayanan informasi, PPID Pelaksana BKD terus meningkatkan kualitas pelayanan agar setiap informasi publik dapat diakses secara mudah, cepat, dan bertanggung jawab.
Komitmen tersebut semakin diperkuat pada tahun 2024, dengan diterbitkannya Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 52/KEP/KIP/XII/2024 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2024. Keputusan ini menjadi dorongan dan landasan bagi PPID Pelaksana BKD Provinsi Kalimantan Selatan untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat tata kelola informasi, serta memastikan terpenuhinya hak masyarakat terhadap informasi publik.
Dengan semangat transparansi, profesionalisme, dan pelayanan prima, PPID Pelaksana BKD Provinsi Kalimantan Selatan hadir sebagai wujud komitmen institusi dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang terbuka dan informatif demi terwujudnya pelayanan kepegawaian yang berkualitas bagi seluruh ASN dan masyarakat Banua.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana BKD Provinsi Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Tahun tentang Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
PPID Pelaksana BKD Provinsi Kalimantan Selatan bertugas untuk:
Mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik di lingkungan BKD Provinsi Kalsel.
Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melakukan verifikasi terhadap informasi yang dikelola sebelum dipublikasikan.
Menjamin ketersediaan dan aksesibilitas informasi publik secara mudah, cepat, dan tepat.
Visi:
Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di bidang kepegawaian.
Misi:
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara efektif dan efisien.
Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik di lingkungan BKD Provinsi Kalimantan Selatan.
Meningkatkan kesadaran aparatur akan pentingnya keterbukaan informasi.
Memberikan layanan informasi yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Atasan PPID: Kepala BKD Provinsi Kalimantan Selatan
PPID Pelaksana: Sekretaris BKD atau pejabat yang ditunjuk
Tim Pengelola Informasi: terdiri dari staf kehumasan, dokumentasi, pengelola website, dan arsiparis
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta
Informasi yang wajib tersedia setiap saat
Informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan
Masyarakat dapat mengakses informasi publik melalui:
Website Resmi: https://bkd.kalselprov.go.id
DAFTAR SUSUNAN KEANGGOTAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI BADAN KEPGAWAIAN DAERAH
Jl. Pangeran Antasari No.5 Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan 70711
Telpon : 05114772059
Fax : 05114774970
Email : bkdprovinsikalsel@gmail.com