PENGUMUMAN
SELEKSI TERBUKA
PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan Surat Pengumuman Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (KDPDTT RI/Kemendesa) Nomor : PENG.007 KDPDTT/PANSEL/09/2017 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kemendesa, maka bersama ini kami sampaikan informasi persyaratan dan ketentuan umum, yaitu sebagai berikut:
A. KETENTUAN UMUM
1. Nama Jabatan
Pelamar hanya dapat memilih salah satu dari 19 (sembilan belas) JPT Pratama Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi yang akan diisi tahun 2017 seperti dijelaskan dalam tabel dibawah ini :
| No | Nama Jabatan | Unit Kerja | Eselon |
|---|---|---|---|
| 1. | Kepala Biro Perencanaan | Sekretariat Jenderal | II.a |
| 2. | Kepala Biro SDM dan Umum | Sekretariat Jenderal | II.a |
| 3. | Kepala Biro Humas dan Kerjasama | Sekretariat Jenderal | II.a |
| 4. | Kepala Biro hukum, Organisasi dan Tata Laksana | Sekretariat Jenderal | II.a |
| 5. | Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa | Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa | II.a |
| 6. | Direktur Pengembangan Usaha Ekonomi Desa | Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa | II.a |
| 7. | Direktur Perencanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan | Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan | II.a |
| 8. | Direktur Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan | Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan | II.a |
| 9. | Direktur Pengembangan Daerah Pulau Kecil dan Terluar | Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu | II.a |
| 10. | Direktur Perencanaan dan Identifikasi Daerah Tertinggal | Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal | II.a |
| 11. | Direktur Pengembangan Ekonomi Lokal | Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal | II.a |
| 12. | Direktur Peningkatan Sarana dan Prasarana | Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal | II.a |
| 13. | Direktur Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi | Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi | II.a |
| 14. | Direktur Pembangunan Permukiman Transmigrasi | Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi | II.a |
| 15. | Direktur Pembangunan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi | Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi | II.a |
| 16. | Direktur Pelayanan Pertanahan Transmigrasi | Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi | II.a |
| 17. | Direktur Pengembangan Sosial Budaya Transmigrasi | Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi | II.a |
| 18. | Inspektur II | Inspektorat Jenderal | II.a |
| 19. | Inspektur IV | Inspektorat Jenderal | II.a |
....
E. KETENTUAN LAIN
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jl. Pangeran Antasari No.5 Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan 70711
Telpon : 05114772059
Fax : 05114774970
Email : bkdprovinsikalsel@gmail.com