Dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM di bidang kearsipan bagi PNS di Kalimantan Selatan, akan diselenggarakan Diklat Kearsipan oleh Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), diinformasikan hal-hal sebagai berikut:
Persyaratan Calon Peserta:
- PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan maupun PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan yang ingin menjadi Pejabat Fungsional Arsiparis.
- Latar belakang pendidikan adalah Sarjana (S-1) non Kearsipan.
- Usia maksimal 52 tahun.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan:
Tanggal 20 September 2016 selama 32 hari di Banjarmasin (tempat akan diinformasikan kemudian)
Bagi PNS yang memenuhi persyaratan di atas, silakan menyampaikan Surat Permohonan dari Kepala SKPD (bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan) atau dari Kepala BKD (bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota) ke BKD Provinsi Kalimantan Selatan Jl. P. Antasari No. 5, Banjarbaru atau melalui e-mail: penlat.bkdkalselprov@gmail.com.
Silakan unduh Surat Kepala BKD Provinsi Kalimantan Selatan Pelaksanaan Diklat Kearsipan di sini.
Sekilas tentang Arsiparis:
- Kegiatan Arsiparis pada dasarnya sama dengan pegawai atau dosen umumnya terlebih pada Arsiparis Tingkat terampil, karena setiap kegiatan dan layanan Administrtasi yang dilakukannya akan bisa menjadi angka kredit sedangkan pada Arsiparis Ahli dapat kesempatan untuk Penelitian dan Mengajar.
- Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.
- Arsiparis tingkat terampil adalah arsiparis dengan kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan (berdasarkan Keputusan MEN.PAN Nomor PER/3/M.PAN/3/2009).
- Arsiparis tingkat ahli adalah Arsiparis dengan kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan (berdasarkan Keputusan MEN.PAN Nomor PER/3/M.PAN/3/2009).
Keuntungan dalam Jabatan Arsiparis :
- Sebagai alternatif bagi PNS yang tidak mendapatkan kesempatan menduduki jabatan struktural.
- Untuk mengatasi kenaikan pangkat yang mentok.
- Adanya kesempatan percepatan kenaikan pangkat
- Mendapat tunjangan jabatan fungsional.
- Dibebaskan dari ujian dinas.
Silakan unduh Surat Kepala BKD Provinsi Kalimantan Selatan Pelaksanaan Diklat Kearsipan di sini.