Sesuai dengan Program Peningkatan Kualitas Sumber Daya Aparatur, dalam rangka memenuhi kebutuhan formasi Pegawai Negeri Sipil dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan akan menyelenggarakan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI) Tahun Anggaran 2016.
Sehubungan hal tersebut diatas, bagi PNS yang telah memiliki Ijazah yang lebih tinggi dari pangkat yang dimilikinya dapat mengusulkan untuk mengikuti UKPPI melalui Kepala SKPD masing-masing, dengan persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan Umum:
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil.
- Memiliki Surat Izin Belajar dari pejabat yang berwenang.
- Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dilaksanakan secara berjenjang.
- Tidak sedang dalam proses dan atau menjalani hukuman disiplin.
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja (SKP) dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernilai baik.
- Formasi jabatan yang akan diisi tersedia pada SKPD yang bersangkutan (sesuai dengan Usul Formasi PNS yang saudara sampaikan).
- Memiliki STTB/Ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan diisi.
- Syarat pangkat (golongan/ruang) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi PNS yang memiliki ijazah namun tidak memiliki Surat Izin Belajar, dapat menggunakan Surat Keterangan Menyelesaikan Pendidikan yang diproses di BKD Provinsi Kalimantan Selatan agar dapat mengikuti UKPPI sebagaimana yang diatur pada Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 036 Tahun 2016.
Bagi PNS yang telah memiliki Surat Keterangan Menyelesaikan Pendidikan dapat mengikuti UKPPI dengan syarat pangkat / golongan ruang sebagai berikut:
- Juru Muda Tingkat I (I/b) bagi PNS yang memiliki STTB/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat.
- Juru Tingkat I (I/d) bagi bagi PNS yang memiliki STTB/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat.
- Pengatur Muda (II/a) bagi PNS yang memiliki Ijazah Diploma II.
- Pengatur Muda Tingkat I (II/b) bagi PNS yang memiliki Ijazah Diploma III.
- Pengatur Tingkat I (II/d) bagi PNS yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) agtau Ijazah Diploma IV.
- Penata Muda (III/a) dengan masa kerja golongan paling singkat 3 (tiga) tahun bagi PNS yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah Dokter Spesialis.
- Penata Muda Tingkat I (III/b) dengan masa kerja golongan paling singkat 3 (tiga) tahun bagi PNS yang memiliki Ijazah Dokter (S3) atau Ijazah Dokter Sub Spesialis.
Berkas/Dokumen yang diperlukan:
- Fotocopy SK CPNS dan SK PNS.
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir dan Informasi dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti (dapat diakses di http://forlap.ristekdikti.go.id/mahasiswa).
- Uraian Tugas / Pekerjaan PNS yang bersangkutan ditandatangani Pejabat Eselon II.
- Fotocopy STTB/Ijazah dan Trankrip Nilai yang akan disesuaikan.
- Fotocopy Surat Ijin Belajar / Surat Keterangan Menyelesaikan Pendidikan.
- Foto copy SKP dalam 1 (satu) tahun terakhir.
- Fotocopy Tesis/Skripsi/Laporan Tugas Akhir (Karya Tulis/Ilmiah) bagi PNS yang memiliki Ijazah S.2/S.1/D4 dan D.III.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Semua kelengkapan berkas dibuat masing-masing 1 (satu) rangkap, dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dari SKPD yang bersangkutan.
Lain-Lain:
1. Konsekuensi dari Kenaikan Pangakat Penyesuaian Ijazah bagi PNS yang bersangkutan dapat berakibat :
- Jabatan baru yang akan dipangku oleh PNS yang bersangkutan akan mengalami perubahan sesuai dengan formasi dan dan kompetensinya.
- Terkait dengan PNS yang memangku jabatan/tugas yang baru, maka jabatan/tugas yang ditinggalkannya diupayakan ada penggantinya.
- Perubahan Komposisi Formasi PNS dimaksud juga akan berakibat perubahan dalam hal belanja Pegawai pada SKPD yang bersangkutan.
2. Ijazah yang diperoleh/dimiliki adalah Ijazah yang diperoleh dari Sekolah/Perguruan Tinggi Negeri atau Sekolah/Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi.
3. Usulan Calon Peserta UKPPI disampaikan ke BKD Provinsi Kalimantan Selatan paling lambat tanggal 10 Agustus 2016.
4. Waktu dan tempat pelaksanaan ujian akan diberitahukan kemudian.
5. Materi UKPPI berupa Tes Kompetensi Dasar (TKD) meliputi :
- Tes Wawasan Kebangsaan.
- Tes Intelegensia Umum.
- Tes Karakteristik Pribadi
Demikian untuk diketahui dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.