Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN adalah suatu instrumen yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai ASN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN dengan mengukur komponen-komponen terkait, yaitu: tingkat kualifikasi pendidikan, riwayat pengembangan kompetensi, hasil penilaian kinerja, dan riwayat penjatuhan hukuman disiplin.
Hasil pengukuran ini juga sangat bermanfaat sebagai dasar menetapkan kebijakan penataan pegawai, pengembangan pegawai, dan pembinaan pegawai.
Silakan unduh bahan paparan Pengukuran IP ASN berikut:
Diharapkan partisipasi dari seluruh ASN di Lingkungan Pemprov. Kalsel. untuk dapat menyampaikan data komponen sebagaimana dimaksud di atas melalui link berikut (selambat-lambatnya 30 November 2020).
Bagi ASN di Lingk. Dinas-Dinas (termasuk UPT, kecuali Satuan Pendidikan): http://bit.ly/ipasndinas
Bagi ASN di Lingk. Badan-Badan (termasuk UPT) dan Inspektorat: http://bit.ly/ipasnbadan
Bagi ASN di Lingk. RSUD Ulin Banjarmasin: http://bit.ly/ipasnulin
Bagi ASN di Lingk. RSUD dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin: http://bit.ly/ipasnansal
Bagi ASN di Lingk. RSJ Sambang Lihum dan RSGM Gusti Hasan Aman: http://bit.ly/ipasnrsjgm
Bagi ASN di Lingk. Sekretariat-Sekretariat dan Satpol PP Damkar: http://bit.ly/ipasnset
Bagi ASN di Lingk. Satuan Pendidikan SMA: http://bit.ly/ipasnsman
Bagi ASN di Lingk. Satuan Pendidikan SMK dan SLB: http://bit.ly/ipsmkslb
Jl. Pangeran Antasari No.5 Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan 70711
Telpon : 05114772059
Fax : 05114774970
Email : bkdprovinsikalsel@gmail.com