Dasar Hukum:
- Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 046 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
- Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 036 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 062 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 036 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Definisi:
Pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan adalah pengakuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terhadap gelar/pendidikan PNS atas ijazah yang dimilikinya berdasarkan Surat Izin Belajar / Surat Pengukuhan Izin Belajar / Surat Keterangan Mengikuti Pendidikan / Surat Keterangan Menyelesaikan Pendidikan dari Gubernur.
Persyaratan Umum:
- Berstatus PNS di Lingk. Pemprov. Kalsel.
- Mendapatkan rekomendasi dari Kepala SKPD.
- Memiliki Surat Izin Belajar atau Surat Pengukuhan Izin Belajar / Surat Keterangan Mengikuti Pendidikan atau Surat Keterangan Menyelesaikan Pendidikan.
- Program studi sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan SKPD/Unit Kerja.
- Tidak pernah atau tidak sedang dalam proses dan atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 tahun terakhir.
- SKP bernilai baik.
Persyaratan Kepangkatan:
- Paket B ---> Pangkat minimal I/c
- Paket C / D1 ---> Pangkat minimal II/a
- D2 ---> Pangkat minimal II/b
- D3 ---> Pangkat minimal II/c
- D4 / S1 / S1 dan Profesi ---> Pangkat minimal III/a
- Profesi ---> Pangkat minimal III/a
- S2 ---> Pangkat minimal III/b
- S3 ---> Pangkat minimal III/c
Persyaratan Berkas/Dokumen:
- Surat permohonan kepada Gubernur Up. Kepala BKD dari Kepala SKPD.
- Copy Surat Izin Belajar / Surat Pengukuhan Izin Belajar (bagi PNS yang mutasi ke Pemprov. Kalsel) / Surat Keterangan Mengikuti Pendidikan / Surat Keterangan Menyelesaikan Pendidikan.
- Copy SK Pangkat terakhir (legalisir).
- Ijazah dan Transkrip Pendidikan yang ingin diakui/dicantumkan (Asli).
- Surat Pernyataan dari Kepala SKPD bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 2 tahun terakhir dan tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin.
- Sertifikat Akreditasi Jurusan/Prodi (Legalisir)
- Profil Mahasiswa pada Forlap Dikti (Legalisir)
- SK CPNS (ASLI / Legalisir)
- SK PNS (ASLI / Legalisir)
Berkas Usulan dapat diusulkan melalui Aplikasi SIPATUK atau Klik Disini