Penjelasan Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi
Sehubungan dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/480/M.SM.01.00/2018 perihal penjelasan Perubahan Permenpan-RB No. 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, terkait akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi, disampaikan bahwa akreditasi yang dipersyaratkan pada ijazah dan transkrip nilai adalah terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes PADA SAAT KELULUSAN.
Diberitahukan untuk Pelamar Calon PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan agar melampirkan akreditasi sesuai persyaratan tersebut diatas (Surat Menpan terlampir), jika dalam Ijazah dan Transkrip Nilai tidak tercantum Keterangan Akreditasi maka pelamar WAJIB melampirkan fotokopi Sertifikat Akreditasi yang dikeluarkan oleh BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes.

Jl. Pangeran Antasari No.5 Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan 70711
Telpon : 05114772059
Fax : 05114774970
Email : bkdprovinsikalsel@gmail.com