Dalam rangka memenuhi ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, Peraturan Lembaga Administrasi Negara (PERLAN) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 030 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Manajemen Karier PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi ASN sebagai dasar melaksanakan pengembangan kompetensi ASN. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan telah menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Analisis Kebutuhan Diklat dalam rangka “Penyusunan Kebutuhan dan Perencanaan Pengembangan Kompetensi ASN Tahun 2023 pada tanggal 01 September 2022 bertempat di Aula Badan Kepegawaian Daerah dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Pengelola Kepegawaian pada SKPD dan UPTD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Jl. Pangeran Antasari No.5 Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan 70711
Telpon : 05114772059
Fax : 05114774970
Email : bkdprovinsikalsel@gmail.com