Bajarbaru, 11 April 2018
Dalam rangka penyusunan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah setiap tahun anggaran wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Penyusunan kebutuhan dan jenis jabatan PNS tersebut dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun kebutuhan.
Untuk melaksanakan amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Badan Kepegawaian Negara dengan surat edaran nomor : D26-30/V 37-5/99 tanggal 13 Maret 2018 Perihal Validasi Data Penyusunan Kebutuhan dan Uji Coba Model Formasi Berasarkan Human Kapital meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah (Gubernur/Bupati/Waikota) untuk menyusun kebutuhan Pegawai ASN sesuai dengan formulir yang telah ditentukan. Data Kebutuhan Pegawai ASN yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara tersebut dijadikan sebagai bahan pertimbangan teknis penetapan formasi CPNS tahun 2018 yang akan disampaikan kepada Kemenpan-RB. Pertimbangan teknis Kepala BKN dalam hal penetapan formasi Pegawai ASN tersebut merupakan salah satu fungsi BKN sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Menindaklanjuti surat Kepala BKN Nomor : Surat Kepala BKN Nomor : D26-30/V 37-5/99 tanggal 13 Maret 2018 tersebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Cq. Badan Kepegawain Daerah Provinsi Kalimantan Selatan akan menyelenggarakan Rapat Penyusunan Kebutuhan (Formasi) Pegawai ASN dengan seluruh Satuan Organisasi Pemerintah Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 12 April 2018 bertempat di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Rapat penyusunan kebutuhan Pegawai ASN tahun 2018 ini merupakan agenda kegiatan tahunan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pegawai ASN pada SOPD Provinsi Kalimantan Selatan.
Dengan diselenggarakannya Rapat Penyusunan Kebutuhan Pegawai ASN tersebut diharapkan hasil penyusunan kebutuhan pegawai ASN pada masing-masing SOPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 16 April 2018 dan bentuk hard copy dan soft copy (program excel) atau melalui email : formasi.bkdkalsel@gmail.com. Selanjutnya akan direkapitulasi dan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara di Jakarta.
Untuk softcopy formulir penyusunan perencanaan kebutuhan (formasi) pegawai ASN yang hardcopynya telah disampaikan melalui surat Kepala BKD Provinsi Kalimantan Selatan nomor : 800/0672/PPI.-BKD/2018 tanggal 9 April 2018 dapat di download dibawah ini.
Lampiran Download Disini
Jl. Pangeran Antasari No.5 Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan 70711
Telpon : 05114772059
Fax : 05114774970
Email : bkdprovinsikalsel@gmail.com