Banjarbaru, 30 Januari 2016
Dalam rangka penyusunan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah setiap tahun anggaran wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Penyusunan kebutuhan dan jenis jabatan PNS tersebut dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun kebutuhan.
Untuk melaksanakan amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Badan Kepegawaian Negara dengan surat edaran nomor : K 26-30/ V 3-4/99 tanggal 10 Januari 2017 perihal Penyusunan Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2017 meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah untuk menyusun kebutuhan Pegawai ASN sesuai dengan formulir yang telah ditentukan. Data Kebutuhan Pegawai ASN yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara tersebut dijadikan sebagai bahan pertimbangan teknis penetapan formasi yang akan disampaikan kepada Kemenpan-RB. Pertimbangan teknis Kepala BKN dalam hal penetapan formasi Pegawai ASN tersebut merupakan salah satu fungsi BKN sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Menindaklanjuti surat Kepala BKN Nomor : K 26-30/ V 3-4/99 tanggal 10 Januari 2017 tersebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Cq. Badan Kepegawain Daerah Provinsi Kalimantan Selatan akan menyelenggarakan Rapat Penyusunan Kebutuhan (Formasi) Pegawai ASN dengan seluruh Satuan Organisasi Pemerintah Daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 31 Januari 2017 bertempat di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Rapat penyusunan kebutuhan Pegawai ASN tahun 2017 ini merupakan agenda kegiatan tahunan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pegawai ASN pada SOPD Provinsi Kalimantan Selatan.
Dengan diselenggarakannya Rapat Penyusunan Kebutuhan Pegawai ASN tersebut diharapkan hasil penyusunan kebutuhan pegawai ASN pada masing-masing SOPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 8 Februari 2017 dan bentuk hard copy dan soft copy (program excel) melalui email : formasi.bkdkalsel@gmail.com. Selanjutnya akan direkapitulasi dan disampaikan kepada BK dan Kemendikbud.
Untuk formulir penyusunan kebutuhan pegawai (formasi) ASN, Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2016, dan surat-surat lain terkait dengan penyusunan formasi ASN dapat di download.
Lampiran Download Di Sini
Jl. Pangeran Antasari No.5 Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan 70711
Telpon : 05114772059
Fax : 05114774970
Email : bkdprovinsikalsel@gmail.com