SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 036 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DAN KEPUTUSAN GUBERNUR NOMOR 188.44/0390/KUM/2016 TENTANG TARIF BIAYA BANTUAN TUGAS BELAJAR DAN BIAYA MENGIKUTI KEGIATAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI BAGI PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Dalam rangka peningkatan kompetensi melalui pendidikan formal maupun diklat, kursus, dan sebagainya, dan untuk meningkatkan pengetahuan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terkait Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Diklat, maka diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 036 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Bagi PNS Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Dan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/0390/KUM/2016 Tentang Tarif Biaya Bantuan Tugas Belajar Dan Biaya Mengikuti Kegiatan Pengembangan Kompetensi Bagi Pns Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Secara ringkas, Peraturan Gubernur Nomor 036 Tahun 2016 mengatur proses tugas belajar dan izin belajar mulai dari pengusulan sampai penetapannya, serta terdapat pula hak dan kewajiban baik bagi PNS Tugas Belajar maupun PNS Izin Belajar.
Sementara Keputusan Gubernur Nomor 188.44/0390/KUM/2016 mengatur tentang pemberian bantuan dalam rangka peningkatan kompetensi yang merinci tentang komponen-komponen yang dapat dibiayai dan besarannya, baik melalui jalur tugas belajar maupun diklat luar daerah.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan juga penjelasan yang lebih rinci tentang Pasal 33 Peraturan Gubernur Nomor 036 Tahun 2016 yang memberikan kesempatan bagi PNS yang sedang menempuh pendidikan (belum lulus) dan yang telah menyelesaikan pendidikan (sudah lulus) yang tidak memiliki Surat Izin Belajar dari pejabat yang berwenang agar pendidikan yang bersangkutan dapat diakui secara kepegawaian, baik melalui jalur Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah maupun Pencantuman Gelar/Peningkatan Pendidikan.
Penjelasan lebih lanjut terkait pemberian Surat Keterangan Mengikuti Pendidikan dan Surat Keterangan Menyelesaikan Pendidikan dapat dilihat di sini.
Silakan unduh Peraturan Gubernur tersebut di sini.
Untuk lebih jelasnya, silakan unduh bagan / skema pengusulan di sini.
Jl. Pangeran Antasari No.5 Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan 70711
Telpon : 05114772059
Fax : 05114774970
Email : bkdprovinsikalsel@gmail.com