UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat ke golongan yang lebih tinggi wajib menempuh dan lulus ujian dinas atau ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang memiliki tupoksi di bidang kepegawaian berkewajiban untuk menyelenggarakan ujian dimaksud agar manajemen kepegawaian dapat berjalan dengan baik.
Ujian Dinas terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Ujian Dinas Tingkat I untuk Kenaikan Pangkat dari Pengatur Tingkat I (II/d) menjadi Penata Muda (III/a) dan Ujian Dinas Tingkat II untuk Penata Tingkat I (III/d) menjadi Pembina (IV/a).

Kegiatan Ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2016 dengan jumlah peserta sebanyak 35 Orang yang terdiri dari Peserta Ujian Dinas Tingkat I sebanyak 27 Orang dan Peserta Ujian Dinas Tingkat II sebanyak 8 Orang.
Adapun Materi Ujian Dinas yang diberikan adalah sebagai berikut :
a. Ujian Dinas Tingkat I
b. Ujian Dinas Tingkat II
Bagi yang telah mengikuti Ujian Dinas dan telah dinyatakan lulus maka berhak mendapatkan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) sebagai salah satu syarat untuk Kenaikan Pangkat.
Jl. Pangeran Antasari No.5 Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan 70711
Telpon : 05114772059
Fax : 05114774970
Email : bkdprovinsikalsel@gmail.com